Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama atau kelompok. Prinsip
kerja koperasi berlandaskan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut Arifin Chanigo (1984:2) Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
anggotanya.
Di
Indonesia koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian adalah
: “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
Hanel(1985)
menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka
agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut
:
1. Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
2. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang
mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-
sama.
3. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan
bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
4. Promosi Anggota
Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Fungsi dari Koperasi adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Kegiatan usaha koperasi adalah sebagai berikut :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Permodalan koperasi:
• UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar)
• Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
• Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal :
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar
negeri.
0 komentar
Post a Comment