}
Selamat Datang di SYAMBAYU8 : Article For Everyone. Terimakasih Telah Mengunjungi Kami
SYAMBAYU8. Powered by Blogger.

------------------------------

My Archive

Konten

Total Tayang

Top News

Usaha Tani (17)

Konten

Powered By Blogger

Sunday, September 15, 2013

Pengertian Koperasi


Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama atau kelompok. Prinsip kerja koperasi berlandaskan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. 

Koperasi menurut Arifin Chanigo (1984:2) Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. 

 Di Indonesia koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”. 

Hanel(1985) menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
    
 1. Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.

2. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.

3. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.

4. Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Fungsi dari Koperasi adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Kegiatan usaha koperasi adalah sebagai berikut :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
            a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
            b. Memiliki pola income reguler yang pasti

Permodalan koperasi:
 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
 Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif  Pemenuhan Modal :
  Prinsip alokasi flow permodalan :
            a.  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
            b.  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
   Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

0 komentar

Iklan

My Profil

My Photo
Bungo, Jambi, Indonesia